3 Tahun Jadi Buronan Polisi, Pencuri Ternak di Seluma Diringkus, Seperti Ini Kasusnya

Sabtu 26-08-2023,20:38 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

SELUMA, RASELNEWS.COM - Sempat menjadi boronan dan dikejar pihak kepolisian, akhirnya AS (24) warga Desa Taba Kecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma, Bengkulu akhirnya berhasil dibekuk poliisi.

Selain AS polisi juga berhasil membekuk dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) inisial SB (23) warga Desa Selinsingan Kecamatan Seluma Utara.

BACA JUGA:Kurun Waktu 2 Minggu, 5 Bandit Motor Dibekuk, Masyarakat Bengkulu Selatan Diimbau Waspada

BACA JUGA:Polemik Lahan Perkebunan Sawit di Bengkulu, Ratusan Warga Duduki Lahan, Setelah Mediasi Ini Yang Terjadi

Penangkapan kedua tersangka curnak dan curat ini dalam rangka Operasi Musang Nala II tahun 2023 yang dilaksanakan personel Polres Seluma dan jajaran.

Tersangka SD diketahui melakukan pencurian dengan pemberatan di kediaman Amron Fauzi (44) pada 2 April 2023 lalu sekitar pukul 03.30 WIB dinihari.

BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK 2023 di Bengkulu, Kuota Sudah Diterima, Kabupaten Bengkulu Selatan?

BACA JUGA:Jelang Pilkades Pemilu dan Pilkada Goa Ini Ramai Dikunjungi, Ternyata Air Ini Alasannya

Sedangkan AS (24) mencuri ternak di Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas (SA) Kabupaten Seluma.

Kemudian kasus curnak ini dilaporkan Andi (40) warga Desa Air Melancar pihak kepolisian.

Kasus curnak ini terjadi tiga tahun lalu, atau tepatnya pada 25 Desember tahun 2020.

Namun tersangka AS baru berhasil dibekuk oleh aparat Polres Seluma saat digelar operasi Musang Nala II tahun 2023.

BACA JUGA:INGAT! Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Serentak 17 September, Pelaksanaan Tes Berbeda, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Kabar Baik! Kemenag Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 , Calon Guru Tersenyum

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prastyo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Wardoyo mengatakan saat ini para tersangka sudah di jebloskan ke sel Mapolres Seluma.

"Para tersangka yang berhasil ditangkap sudah dijebloskan ke se Mapolres Seluma," tegas Kasat Reskrim.

Untuk kasus curat bermula saat korban membuka tempat usaha bengkel.

BACA JUGA:PENTING! BKN Berikan Imbauan Jelang Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Nih!

BACA JUGA:Lima Suku yang Mendiami Pulau Enggano, Surga Terpencil di Bengkulu, Berikut Sejarah dan Perkembangan Enggano

Pada saat itu korban melihat barang-barang di bengkelnya berserakan.

Menyadari ada kejanggalan, dia memeriksa barang barang di bengkel ternyata 2 buah velg mobil futura, 1 buah velg mobil Cold Diesel, 1  tromol mobil Cold Diesel hilang.

Sementara itu untuk kasus curnak, terjadi pada 25 Desember 2020 sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas.

BACA JUGA:Proyek Fisik Dana Desa Pasar Seluma Diaudit Ipda

BACA JUGA:BPK Temukan Kelebihan Bayar 2 OPD di Seluma, Majelis TGR Mulai Gelar Sidang

Warga bersama pelapor mengamankan satu unit sepeda motor tersanga yang tertinggal.

Serta satu ekor kambing milik pelapor. Namun saat di cek di dalam kandang, ternyata dari 13 ekor kambing milik pelapor tinggal 5 ekor. Sedangkan 8 ekor kambing milik pelapor hilang.

BACA JUGA:Sangat Ringan Diamalkan, Tapi Amalan Ini Menurut Mbah Moen Membuat Rezeki Lancar

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Cakades di Seluma Cuma Diberi Waktu 3 Hari Untuk Kampanye, Dimulai 29 Agustus 2023

"Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap tersangka," pungkas Kasat Reskrim. (red)

Kategori :