13. Selanjutnya, klik "Kirim" dan tunggu hingga pengajuan Anda diproses oleh Bapenda DKI Jakarta.
BACA JUGA:Tak Respon Tilang Elektronik, 2.600 STNK di Bengkulu Diblokir
14. Ketika pengajuan Anda disetujui, Anda akan menerima konfirmasi melalui email atau melalui kolom PKB di situs web tersebut.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat melakukan pemblokiran STNK secara online dengan mudah, terutama jika Anda berdomisili di wilayah Jakarta. (red)