BACA JUGA:3 Jenis Hewan Berkaki Empat yang Menjadi Perantara Ilmu Sihir dan Santet
Namun, saat kunjungan pihak DLHK ke rumah pelaku. Petugas tidak bertemu dengan yang bersangkutan dan hanya bertemu dengan orang tua pelaku.
Hal tersebut karena yang membuang sampah tersebut adalah anaknya yang tinggal di Kota Bengkulu.
"Kami sudah memperingatkan jangan membuang sampah sembarang lagi ke dalam sungai dan orang tua si anak sudah mengaku salah dan meminta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi,” terang Haroni.
BACA JUGA:Pesona Curug Nerayan, Objek Wisata Baru di Bengkulu, Diambil Dari Nama Gadis Cantik, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Mutasi Puluhan Pejabat Eselon III dan IV, Berikut Nama dan Jabatannya
Pada kesempatan itu, Haroni menyampaikan dari pengakuan orang tua pelaku, bahwa pelaku baru pertama kali membuang sampah ke sungai.
Meskipun begitu Haroni tetap tegas kepada seluruh seluruh masyarakat agar jangan sampai mengulangi perbuatan seperti itu.
BACA JUGA:Kejaksaan Buka Formasi CPNS 2023 Khusus Lulusan SMA dan D3, Nih Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
BACA JUGA:Fresh Graduate Siapkan Diri, MenPAN-RB Siapkan Kuota Khusus Untuk Anda, Ini Rincian Formasinya
Sebab, perbuatan membuang sampah akan merusak lingkungan dan juga dapat menyebabkan banjir.
Bahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 terkait pengelola sampah, DLHK akan melakukan sanksi tegas dengan menyurati pihak Sat Pol PP sebagai penegak Perda untuk diberikan sanksi yang ada.
"Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat kami akan memasang plang pengumuman di sepanjang aliran sungai agar nanti masyarakat bisa melihat serta membaca sanksi dan aturannya yang berlaku,” katanya.
BACA JUGA:Manna Ekspo 2023, Obral Peluang Bisnis di Bengkulu, Kesempatan Bagus Bagi Investor