Hati-hati, Berikut Risiko Jika Anda Tak Bayar Angsuran Pinjol

Minggu 03-09-2023,14:21 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM – Saat ini, layanan pinjaman online atau pinjol telah banyak. Calon debitur tinggal memilih.

Apalagi seiring waktu, banyak pinjol yang telah mendapatkan verifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Namuan sayang, masih terdapat banyak individu yang meminjam uang melalui pinjol namun menghadapi kesulitan dalam melunasi hutang mereka.

 

BACA JUGA:Tes CPNS 2023, Kejaksaan Butuh 4400 Lulusan SLTA Sederajat

Meskipun tidak membayar pinjol memiliki risiko berbahaya, sayangnya banyak orang yang tidak menganggapnya hal itu serius.

Melalui berbagai sumber, terungkap bahwa tidak melunasi utang di pinjol memiliki risiko serius.

Risiko terberat yang dapat terjadi akibat tidak membayar angsuran dalam pinjol adalah dimasukkannya data peminjam ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diawasi oleh OJK.

 

BACA JUGA:Mau Nikah Tapi Modal Kurang? Pinjam ke Sini, Limit Rp 300 Juta, 1 Hari Langsung Cair

Jika nama Anda tercatat di SLIK OJK, Anda akan kehilangan akses untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun di masa mendatang.


Dalam hal ini, Anda akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) SLIK OJK.

Selain itu, reputasi Anda akan tercemar dan Anda dapat dianggap sebagai individu yang tidak dapat dipercaya dalam menyelesaikan kewajiban keuangan.

 

BACA JUGA:Terjerat Utang Pinjol? Berikut 5 Cara Mengatasinya

Kategori :