Untuk diketahui, ADD/DD Durian Seginim yang diusut Kejari BS adalah ADD/DD tahun anggaran 2020-2021 yang berjumlah sekitar Rp2 miliar.
BACA JUGA:Bengkulu Kebagian Dana Inpres Rp685 Miliar Lebih, Tujuh Daerah Kecipratan, Ini Daerahnya
BACA JUGA:Luar Biasa! Bukan Hanya Lezat dan Ekonomis, Ini Manfaat Lain Dari Cilok
Jaksa telah menggeledah kantor desa dan menyita sejumlah dokumen. Dari proses penyelidikan yang dilakukan jaksa, penyimpangan anggaran diduga digunakan untuk kepentingan pribadi perangkat desa di desa tersebut. (red)