Mantan Kades dan Ketua BUMDes Diberi Waktu 60 Hari, Mengaku Siap Kembalikan Kerugian Negara

Mantan Kades dan Ketua BUMDes Diberi Waktu 60 Hari, Mengaku Siap Kembalikan Kerugian Negara

Ilustrasi Pengelolaan dana BUMDes Padang batu-istimewa-raselnews.com

SELUMA, RASELNEWS.COM - Mantan Kepala Desa Padang Batu dan Ketua BUMDes Padang Batu Kecamatan Ilir Talo diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara atas pengelolaan anggaran BUMDes Padang Batu tahun anggaran 2020 dan 2021.

Batas waktu pengembalian kerugian negara ini sudah disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Seluma berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Seluma.

BACA JUGA:Kuota Haji Bengkulu 2024 Kembali Normal, 1.636 CJH Diberangkatkan, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 15 Miliar

BACA JUGA:Di Bengkulu Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi Diperketat, Libatkan Unsur TNI/Polri, Pastikan Tepat Sasaran

Total kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Seluma sebesar Rp 189.078.000.

Jika sampai batas waktu 60 hari kerugian negara belum juga dikembalikan, maka pengusutan kasus akan berlanjut ke ranah hukum.

Pjs Kades Padang Batu Kecematan Ilir Talo, Surianto mengatakan, dia sudah memanggil mantan Kades Padang Batu, Dinsan dan Ketua BUMDes Padang Batu, Hamdan.

BACA JUGA:Seorang Nenek Di Bengkulu Selatan Terpedaya, Ingin Menolong, Motor Malah Dibawa Kabur Pria Tak Tahu Diri

BACA JUGA:Elegan dan Agresif, Honda Vario EV 2023 Dibanderol Murah Banget

Surianto sudah menyerahkan surat perintah pengembalian kerugian negara tersebut kepada mantan kades dan ketua BUMDes.

"Setelah menerima surat dari Kejari Seluma dan Inspektorat Seluma perihal kerugian negara pada BUMDes Padang Batu, Saya langsung panggil mantan kades dan ketua BUMDes. Agar mereka segera menindaklanjuti surat tersebut. Kemudian kerugian negaranya disetorkan ke kas BUMDes," tegas Pjs Kades Padang Batu yang baru menjabat selama dua bulan ini.

BACA JUGA:Nah Loh! Kuku Palsu Ternyata Berpotensi Munculnya Jamur, Begini Cara Menghindari dan Mengobatinya

BACA JUGA:Nah Loh! Kuku Palsu Ternyata Berpotensi Munculnya Jamur, Begini Cara Menghindari dan Mengobatinya

Ditambahkan, Surianto, dari surat yang disampaikan, pengembalian kerugian negara ini paling lambat tanggal 28 Januari 2024 atau selama 60 hari.

Sumber: pjs kades padang batu