Mantan Kades dan Ketua BUMDes Diberi Waktu 60 Hari, Mengaku Siap Kembalikan Kerugian Negara

Mantan Kades dan Ketua BUMDes Diberi Waktu 60 Hari, Mengaku Siap Kembalikan Kerugian Negara

Ilustrasi Pengelolaan dana BUMDes Padang batu-istimewa-raselnews.com

"Dari hasil keterangan mantan kades serta ketua BUMDes mereka bersedia mengembalikan kerugian. Namun mereka akan mempersiapkan uangnya terlebih dahulu. Untuk kemudian nanti disetorkan ke kas BUMDes Padang Batu," ujar Surianto.

BACA JUGA:Kenali 5 Tanda Kerusakan Rambut dan Cara Mengatasinya, Cegah Untuk Hindari Kebotakan

BACA JUGA:3 Shio yang Dikenal Baik Tapi Ternyata Bermuka Dua, Munafik

Seperti diketahui dari hasil audit Inspektorat Seluma, ditemukan kerugian negara atas pengelolaan anggaran BUMDes Padang Batu.

Ada lima item yang menyebabkan terjadinya kerugian negara, yakni pendapatan sarana produksi pertanian (saprodi),  hasil lelang saprodi, sisa alat saprodi, mark up harga organ tunggal tahun 2020 dan mark up harga organ tunggal tahun 2021 dengan rincian total kerugian negara sebesar  Rp 189.078.000.

BACA JUGA:4 Warna Cat Rumah Baiknya Dihindari, Bisa Bikin Tak Nyaman dan Mata Lelah

BACA JUGA:5 Jenis Makanan Mengenyangkan Selain Nasi, Lezat dan Lebih Memuaskan

Jaksa Kejari Seluma sendiri meminta agar kerugian segera dikembalikan dalam waktu 60 hari kedepan.

"Kami tunggu pengembaliannya selama 60 hari. Jika tidak maka penyelidikan akan dilanjutkan," ujar Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufroni. (red)

Sumber: pjs kades padang batu