BENGKULU, RASELNEWS.COM - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggerebek Gudang yang diduga tempat menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan bio solar di Bengkulu.
Gudang yang digerebek polisi itu berada di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.
Dari penggerebekan Gudang penimbunan BBM bersubsidi di Bengkulu itu, polisi mengamankan dua pria yang sudah ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Berburu Gurita, Perahu Nelayan Kaur Dihantam Ombak, Begini Kondisinya
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Kebakaran Lahan Terjadi Dikaur, Api Masih Berkobar
Yakni BI warga Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara dan BA warga Desa Air Padang Bengkulu Utara.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu jerigen warna biru berisi 35 liter bio solar.
Kemudian 68 jerigen warna putih kosong, 67 jerigen warna biru kosong.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Bank BSI September 2023, Plafon Rp 50 Juta Cicilan Rp 900 Ribuan
BACA JUGA:5 Syarat Pengajuan Pinjaman Rp 20 Juta di BRI, Proses Cepat, Bunga Kompetitif
Diduga jerigen kosong ini lantaran BBM nya sudah dijual kepada pembeli.
Diduga dua tersangka yang ditangkap polisi ini telah melakukan penyalahgunaan, pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar dan Petalite.
Penggerebekan Gudang penimbunan BBM bersubsidi di Bengkulu ini dilakukan atas informasi Masyarakat.
BACA JUGA:Jangan Tertipu! Ini 5 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
BACA JUGA:Malahayati Laksamana Perempuan Pertama di Dunia, Berasal Dari Aceh, Begini Spekterjangnya