Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di Bengkulu Digerebek Polisi, Dua Tersangka Diamankan

Senin 04-09-2023,20:01 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

Kemudian BBM yang berhasil dibeli dari SPBU dikumpulkan di gudang milik tersangka BI di Desa Gunung Agung.

Oleh BI, BBM itu dijual kepada salah satu pengusaha suplayer BBM Solar.

BACA JUGA:Kabar Baik, PLN Beri Harga Diskon untuk Tambah Daya Listrik, Berlaku September 2023, Buruan!

BACA JUGA:Antisipasi Kejadian Luar Biasa, Dua Daerah Rawan DBD di Bengkulu Diawasi, Ini nama Daerahnya

Setelah ada kesepakatan antara BI dan pembeli, tersangka BA yang bertugas mengantar BBM tersebut.

"Untuk pembeli masih kami dalami, diduga BBM itu dijual kepada pengusaha dengan harga non subsidi," kata Jufri.

Atas perbuatannya, tersangka BI dan BA dijerat dalam Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Manjadi Undang-Undang. (red)

Kategori :