Informasi yang diterima polisi menyebutkan terdapat gudang yang ada di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur
Kabupaten Bengkulu Utara yang digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.
"Kemudian informasi Masyarakat itu dikembangkan dan langsung dilakukan penggerebekan," kata PS Kasubdit Tipidter
Direskrimum Pokda Bengkulu, Kompol Jufri, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (4/9).
BACA JUGA:Mau Pinjam Lagi di Bank Mandiri Tapi Pinjaman Pertama Belum Lunas? Tenang, Begini Caranya
BI dan BA diduga melakukan kegiatan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite tanpa izin yang sah dari pemerintah.
Dalam menjalankan aksinya, BI dan BA memiliki pranan masing masing.
BI sebagai pemilik modal untuk membeli BBM bersubsidi dari SPBU.
BACA JUGA:Bukit Kumbang di Bengkulu, Simpan Ratusan Kilo Emas Peninggalan Kerajaan Sriwijaya, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Pertamax Green 92 Bakal Gantikan Pertalite, Berapa Harganya?
Sedangkan MA bertugas mengangkut BBM bersubsidi jenis pertalite dari Gudang ke pembeli menggunakan 1 unit mobil Pick Up.
Kemudian keuntungan dari penjualan BBM tersebut dibagi, BI mendapat 40 persen dari keuntungan, sedangkan BA mendapat 60 persen.
BACA JUGA:Lengkap! Cara Tambah Daya Listrik Via PLN Mobile, Mudah dan Praktis
BACA JUGA:Warem Menjamur di Bengkulu, Tindakan Tegas Pemerintah Ditunggu, Bupati Seluma: Ratakan Dengan Tanah!
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini mengantre BBM di sejumlah SPBU di Bengkulu Utara menggunakan barcode (QR Code) secara bergantian.