RASELNEWS.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) 2023 adalah beasiswa yang menjadi program bantuan sosial yang dilaksanakan Kemdikbudristek.
Bantuan langsung tunai (BLT) PIP diinisiasi untuk membantu siswa-siswa dari keluarga kurang mampu yang bersekolah di sekolah formal.
BLT ini diberikan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. BLT PIP ini telah dilaksanakan sejak tahun 2016 dan diharapkan akan terus berlangsung hingga tahun 2023.
Program ini menawarkan bantuan. Besarannya bervariasi sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing siswa.
Besaran BLT PIP Kemdikbud 2023 adalah sebagai berikut:
1. Siswa SD: Rp450 ribu per tahun.
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225 ribu.
2. Siswa SMP: Rp750 ribu per tahun.
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375 ribu.
3. Siswa SMA: Rp1 juta per tahun.
- Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500 ribu.
Nah bagi yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud 2023, dapat melalui login PIP.Kemdikbud.go.id menggunakan NISN dan NIK.
Penerima bantuan akan menerima dana tersebut sekali dalam setahun dengan tiga termin yang berbeda.
Termin pertama akan dicairkan antara Februari hingga April, termin kedua Mei hingga September, dan termin ketiga atau gelombang terakhir akan dicairkan pada bulan Oktober hingga Desember.
BLT untuk SD-SMP sederajat, dana bantuan akan dicairkan di Bank BRI. Sementara siswa SMA-SMK sederajat, dana bantuan akan dicairkan di Bank BNI.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Sita Uang Tunai Puluhan Juta dari KPU Kaur, 4 Kontainer Disiapkan
Kriteria Penerima Bantuan PIP 2023
Agar bisa menjadi penerima bantuan PIP 2023, siswa harus memenuhi beberapa kriteria. Kriteria penerima bantuan antara lain adalah:
1. Siswa usia 6 sampai 21 tahun
2. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.
3. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Penggeledahan KPU Kaur Terungkap, Ternyata Terkait Ini
- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.
- Siswa terdampak bencana alam.
- SIswa korban musibah di daerah konflik.
- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).
- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.