Oknum Pejabat di Bengkulu Dilaporkan ke Polisi, Dituding Serobot Lahan dan Merusak Tanaman

Selasa 19-09-2023,20:13 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

Dari situlah terungkap kalau yang memerintahkan operator alat berat melakukan penggusuran tersebut adalah DR, dan Su berperan sebagai pengawas.

Setelah mengetahui hal itu, Rabu (6/9), Hendri memperingatkan operator alat berat agar tidak melakukan penggusuran. Ia juga melayangkan somasi satu kepada DR dan Su.

BACA JUGA:YUK! Mengenal Artificial Intelligence (AI) dan Kegunaanya, Benarkah Bisa Memperlancar Segala Urusan?

BACA JUGA:El Nino, 3.930 Ha Padi dan Jagung di Bengkulu Selatan Kekeringan, 215 Ha Fuso

Kemudian pada Jumat (8/9), Hendri menerima sanggahan somasi kesatu oleh DR.

Pihak DR melampirkan surat jual beli, namun Hendri menyebut surat jual beli yang dilampirkan pihak DR tidak memiliki kekuatan hukum.

Sabtu (9/9), Hendri melayangkan somasi kedua kepada DR dan Su.

BACA JUGA:Murah Meriah, Lima Rekomendasi Tempat Wisata di Indonesia Ramah Dikantong, Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Tiga Tempat Wisata Paling Populer di Indonesia, Surganya Para Traveler, Nomor Satu Favorit Turis Asing

Kemudian pada Selasa (12/9), pihak DR dan Su memberi sanggahan kedua.

Isi sanggahan kedua tersebut pihak DR dan Su menyatakan sanggup membatalkan sertifikat lahan milik Hendri melalui proses pengadilan.

Kemudian pada Kamis (14/9), pihak DR dan Su kembali melanjutkan penggusuran lahan.

BACA JUGA:Kabarnya, Honda BeAt 150 Akan Rasmi Diluncurkan 2024, Yang hoby Warna Nyentrik, Akan Ada Ungu Bunglon

BACA JUGA:SIMAK! Kelebihan Fitur PayLater Aplikasi Traveloka, Cocok Bagi Anda Yang Hobi Traveling, Pelayanan Terjamin

Kemudian Hendri mengambil langkah hukum dengan melaporkan DR dan Su ke Mapolsek Kedurang. (red)

Kategori :