
Dari situlah terungkap kalau yang memerintahkan operator alat berat melakukan penggusuran tersebut adalah DR, dan Su berperan sebagai pengawas.
Setelah mengetahui hal itu, Rabu (6/9), Hendri memperingatkan operator alat berat agar tidak melakukan penggusuran. Ia juga melayangkan somasi satu kepada DR dan Su.
BACA JUGA:YUK! Mengenal Artificial Intelligence (AI) dan Kegunaanya, Benarkah Bisa Memperlancar Segala Urusan?
BACA JUGA:El Nino, 3.930 Ha Padi dan Jagung di Bengkulu Selatan Kekeringan, 215 Ha Fuso
Kemudian pada Jumat (8/9), Hendri menerima sanggahan somasi kesatu oleh DR.
Pihak DR melampirkan surat jual beli, namun Hendri menyebut surat jual beli yang dilampirkan pihak DR tidak memiliki kekuatan hukum.
Sabtu (9/9), Hendri melayangkan somasi kedua kepada DR dan Su.
BACA JUGA:Murah Meriah, Lima Rekomendasi Tempat Wisata di Indonesia Ramah Dikantong, Ini Daftar Lengkapnya
Kemudian pada Selasa (12/9), pihak DR dan Su memberi sanggahan kedua.
Isi sanggahan kedua tersebut pihak DR dan Su menyatakan sanggup membatalkan sertifikat lahan milik Hendri melalui proses pengadilan.
Kemudian pada Kamis (14/9), pihak DR dan Su kembali melanjutkan penggusuran lahan.
Kemudian Hendri mengambil langkah hukum dengan melaporkan DR dan Su ke Mapolsek Kedurang. (red)