Gaji Tenaga Terampil dan Ahli PPPK BPS 2023 Selisih Rp 1 Jutaan! Hari Ini Pendaftaran Dibuka, Ini Syaratnya

Rabu 20-09-2023,09:40 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan
Gaji Tenaga Terampil dan Ahli PPPK BPS 2023 Selisih Rp 1 Jutaan! Hari Ini Pendaftaran Dibuka, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Wajib Pakai e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu:

BACA JUGA:Link Download Contoh Format Surat Lamaran dan DRH PPPK 2023, Jangan Salah!

a. Ahli Pertama - Analis Hukum pernah bekerja di bidang hukum;

b. Ahli Pertama - Arsiparis dan Terampil - Arsiparis pernah bekerja di bidang pengelolaan kearsipan dan administrasi perkantoran;

c. Terampil - Pranata Komputer pernah bekerja di bidang IT;

d. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia.

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

10. Berkelakuan baik;

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Besok, SKD CPNS 7 November, Seleksi Kompetensi PPPK 8 November

11. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) skala 4,00 (empat koma nol);

Kategori :