BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Wajib Pakai e-Meterai, Berikut Cara Beli dan Pasang Meterai Elektronik
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan, yaitu:
BACA JUGA:Link Download Contoh Format Surat Lamaran dan DRH PPPK 2023, Jangan Salah!
a. Ahli Pertama - Analis Hukum pernah bekerja di bidang hukum;
b. Ahli Pertama - Arsiparis dan Terampil - Arsiparis pernah bekerja di bidang pengelolaan kearsipan dan administrasi perkantoran;
c. Terampil - Pranata Komputer pernah bekerja di bidang IT;
d. Terampil - Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia.
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
10. Berkelakuan baik;
11. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) skala 4,00 (empat koma nol);