b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
BACA JUGA:PENGUMUMAN! BPS Rekrut 347 Formasi PPPK 2023, IPK 2,5 Merapat, Download Linknya di Sini
b. Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
c. Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
FORMASI PPPK BPS 2023
Dalam seleksi PPPK 2023, BPS membuka 3 formasi, yakni
1. Formasi Umum
2. Formasi Umum Disabilitas yaitu formasi yang hanya dapat dilamar oleh penyandangdisabilitas
BACA JUGA:Kementerian ESDM Buka 244 Formasi, PPPK Teknis Paling Banyak, Berikut Rinciannya
3. Formasi Khusus adalah formasi yang hanya dapat dilamar oleh: