Selain belum bersedia menyebutkan identitas tersangka baru tersebut, Kasi Pidsus mengatakan saat ini tersangka baru tersebut tidak ditahan.
“Tersangka belum dilakukan penahanan, makanya nanti saja kami sampaikan,” sambungnya.
BACA JUGA:Manfaat dan Bahaya Kerupuk Kulit Bagi Tubuh, Umat Islam Wajib Tahu
BACA JUGA:BKN: Mulai 1 Oktober 2023, Usul dan Rekomendasi Penetapan ASN Tewas Melalui SIASN
Untuk diketahui, dana ZIS tahun 2019-2020 yang dikelola Baznas mencapai Rp4,5 miliar, sumbangan terbesar bersumber dari dana zakat PNS.
Dalam realisasinya, dana umat tersebut diduga tidak digunakan sesuai manfaatnya, justru dipakai untuk memperkaya diri sendiri oleh sejumlah oknum. (red)