KAUR, RASELNEWS.COM - Pemkab Kaur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur menyegel dan melarang tambak Teratai Farm milik Ko Aeng, yang berada di Desa Cecupan Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, Bengkulu.
Penyegelan dilakukan Jumat (22/9/2023). Namun sebelum disegel, Rabu (20/9/2023) Tim DLH Kaur sudah melakukan pengecekan dan menemukan beberapa indikasi pelanggaran.
BACA JUGA:Buntut PHK Massal, Manajemen Tambak Udang di Kaur Dipanggil DPRD, Jangan Rugikan Karyawan
"Penutupannya dilakukan sejak Rabu, tapi spanduk kita pasang hari ini," ujar Kepala DLH Kaur Hendri Faizal, SE, disampaikan Alinnardo albindha, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kaur.
Dijelaskan Alinnardo, Tambak Teratai Farm tak mengantongi izin dan diduga melanggar pasal 285 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang rincian teknis penyimpanan limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3.
BACA JUGA:Puluhan Karyawan Tambak Udang di Kaur Kena PHK, Ini Kata Disnakertrans Kaur
Atas dasar inilah, DLH menilai limbah B3 milik tambak dapat mencemari lingkungan serta tak mengantongi izin pembuangan air limbah (IPCL) atau persetujuan teknis pembuangan limbah.
Selain itu penghasil limbah B3 juga wajib mengantongi AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
BACA JUGA:Tambak Udang Cemari Lingkungan, Pemkab Kaur Evaluasi
"Saat ini tambak dilarang melakukan kegiatan proses produksi dan melakukan pengawasan pejabat lingkungan hidup," ujarnya. (jul)