
Untuk diketahui, awal bulan Juni lalu penyidik jaksa menggeledah SMK IT AL-Malik. Pada pengeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah dan dana BOS tahun anggaran 2021-2022 senilai lebih kurang Rp 500 juta.
BACA JUGA:PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja 2023, Ada 5 Posisi, Simak Syaratnya
Dalam kasus ini, jaksa memprediksi kerugian negara mencapai Rp200 juta. Modus korupsi yang dilakukan adalah pihak sekolah membuat data fiktif siswa.
Sebab data siswa yang dilaporkan di dapodik penerima BOS tidak sesuai dengan realita yang ada. Dapodiknya berjumlah ratusan, sementara siswa yang ada di sekolah tersebut hanya belasan orang. (red)