JAKARTA, RASELNEWS.COM – Top up KUR BRI menjadi salah satu layanan yang diberikan BRI bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan pinjaman kembali kendati angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebelumnya masih berjalan.
Top up merupakan bentuk komitmen Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam memberikan bantuan kredit lunak kepada pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya, sebagaimana tujuan KUR yang diprogramkan pemerintah.
BACA JUGA:KUR BRI 2023 Plafon Rp35 Juta! Cek Angsuran Tenor 12 Bulan hingga 36 Bulan
Hanya saja, untuk mengajukan KUR kembali, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon kreditur. Apa saja syarat dan bagaimana caranya, simak artikel berikut ini.
Perlu diketahui, salah satu keuntungan meminjam uang di bank yakni Anda bisa memperpanjang pinjaman.
Umumnya, jenis kredit yang bisa diajukan perpanjangan adalah kredit produktif. Salah satunya KUR. Hal ini menjadi pilihan pelaku usaha mengingat syarat yang mudah dan bunga yang telah disubsidi pemerintah.
BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Limit Rp 10.000.000 Tanpa Bunga, Begini Syarat dan Cara Pengajuannya
Pertanyaannya? Apakah bisa mengajukan pinjaman lagi sedangkan angsuran atau cicilan KUR BRI belum lunas?
Jawabannya? Bisa. Anda bisa mengajukan kembali pinjaman meski Anda masih memiliki cacatan angsuran pertama yang belum lunas.
Namun sebelum mengajukan pinjaman KUR BRI keduakalinya, pastinya syarat Anda sudah lengkap.
Berikut syarat pengajuan top up KUR BRI
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil di BSI 2023, Tanpa Riba dan Syarat Mudah
1. Pastikan Anda adalah WNI atau sudah menikah dan berusia minimal 21 tahun ketika mengajukan top up KUR BRI.
2. Usia nasabah ketika mengajukan top up KUR BRI tidak boleh lebih dari 55 tahun.
3. Konsultasikan dengan petugas Bank sebelum mengajukan kembali top up KUR BRI.