RASELNEWS.COM - Apakah Pengajuan KUR Anda ditolak? KUR, atau Kredit Usaha Rakyat, adalah program pemerintah yang bekerja sama dengan beberapa bank nasional untuk memberikan paket kredit murah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, seringkali terjadi kasus di mana pengusaha mengalami penolakan dalam pengajuan KUR. Mengapa hal ini terjadi?
Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai alasan di balik penolakan pengajuan KUR, kita perlu memahami apa itu bank dan apa itu KUR.
Bank adalah lembaga pemberi pinjaman, dan sebelum mereka memberikan kredit kepada individu atau pelaku usaha, mereka memiliki pertimbangan-pertimbangan tertentu untuk menilai apakah peminjam layak untuk mendapatkan kredit.
Sementara itu, pemerintah hanya bertindak sebagai penyedia kebijakan terkait bantuan kepada pelaku usaha, dan keputusan akhir tetap ada pada pihak bank terkait kelayakan usaha yang akan didanai.
Berikut penyebab pengajuan KUR ditolak dan solusinya:
BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Limit Rp 10.000.000 Tanpa Bunga, Begini Syarat dan Cara Pengajuannya
1. Masalah Kredit Macet
Salah satu masalah umum yang sering ditemui adalah adanya catatan kredit macet pada calon peminjam.
Jika Anda memiliki kredit macet, baik dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kredit kendaraan dan barang elektronik dari leasing, sebaiknya Anda membayarnya terlebih dahulu sebelum mengajukan KUR.
Catatan ini biasanya terdaftar dalam BI Checking atau SLIK, dan dapat menjadi pertimbangan dasar apakah Anda layak atau tidak untuk mendapatkan kredit.
2. Usaha Tidak Layak atau Baru Dimulai
Pengusaha yang mengajukan KUR seringkali ditolak jika usahanya dinilai tidak layak atau masih baru dimulai. Mantri atau penyurvei yang memantau usaha Anda mungkin merasa tidak yakin apakah usaha Anda sudah berjalan dengan baik.