BENGKULU. RASELNEWS.COM - Seorang pria berinisial DE (35) warga Desa Lubuk Sahung Kecamatan Arga Makmur Bengkulu Utara, Bengkulu ditangkap anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
DE yang merupakan mantan anggota Polri yang dipecat tahun 2021 lalu ini ketahuan menyimpan narkoba jenis ganja dan sabu sabu.
BACA JUGA:Satgas TMMD 118 Kodim 0408 Bengkulu Selatan Finishing Plat Duiker
Tersangka DE sudah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
DE diberhentikan dari anggota Polri karena melakukan pelanggaran berat yakni desersi atau meninggalkan tugas.
Wadirresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan mengatakan, tersangka diamankan pada 5 Oktober 2023 lalu di rumahnya di Desa Lubuk Sahung.
BACA JUGA:Fakta Menarik Burung Namdur: Sang Arsitek yang Pandai Bergoyang Demi Memikat Betina yang Materialis
BACA JUGA:Sepeda Listrik Ofero Ledo: Harga Ekonomis, Daya Tempuh 110 KM
Selain tersangka, polisi juga mengamankan 1 paket kecil ganja yang dibungkus plastik bening yang disimpan di kantong celana depan.
Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, polisi kembali menemukan 1 paket besar ganja yang disimpan dalam kotak sepatu di dalam lemari pakaian.
BACA JUGA:Yamaha U8 155 Dirilis, Desain Unik dan Keren, Harga? Stop Bilang Mahal
BACA JUGA:SYM Luncurkan Bebek Sport VF3i 185 Cc, MX KING 150 dan Honda GTR 150 Ketar-ketir
Polisi juga menemukan 1 paket kecil ganja, dan 2 paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak minyak rambut.
DE mendapatkan narkoba jenis ganja dan sabu sabu itu dari seseorang yang sudah diketahui polisi identitasnya.