BENGKULU, RASELNEWS.COM - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Provinsi Bengkulu tampaknya sulit diberantas.
Terbukti, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu harus memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 425,98 gram.
Sabu-sabu senilai Rp800 juta tersebut didapatkan dari empat orang tersangka yang sudah dibekuk pihak BNNP Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Unik, Ditangkap Karena Selingkuh, Dua Ibu Muda di Kaur Ditahan Karena Sabu Sabu
Kepala BNNP Bengkulu Brigjen Pol Tjatur Abrianto mengatakan empat tersangka bernisial RP, BS, AB dan DW sudah menjalani proses hukum.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini jika diuangkan nilainya bisa mencapai Rp800 jutaan," sebut Tjatur.
Dari tersangka RP dan BS, BNNP mengamankan barang bukti 4 paket seberat 410,98 gram. Keduanya diamankan di perbatasan Rejang Lebong dan Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan.
Sedangkan dari tersangka AB, barang bukti yang berhasil disita sebanyak 10 paket sabu-sabu seberat 2,13 gram.
Lalu dari tersangka DW barang bukti yang diamankan sebanyak 5 paket sabu-sabu seberat 16,55 gram. "Mereka ini dikategorikan sebagai pengedar," beber Tjatur.
Atas perbuatan para tersangka, dikenakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Mereka juga dikenai pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
BACA JUGA:Polisi Bekuk Oknum Satpol PP Penjaga Rumah Dinas Wabup, 2 Paket Sabu Diamankan
Tersangka juga dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (red)