BACA JUGA:Bengkulu Mulai Diguyur Hujan, Sayonara Musim Kemarau, Ini Penjelasan BMKG
BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas, Perangkat Desa di Seluma Meninggal Dunia
Subsidi kredit permodalan ini digunakan dalam sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan, juga sektor perdagangan besar dan eceran, industri pengolahan, jasa kemasyarakatan, sosial, dan sektor lainnya. (red)