BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pengusutan kasus dugaan penyerobotan lahan yang diduga dilakukan oleh pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan, Bengkulu berinisial DR terus bergulir.
Penyidik terus memproses laporan penyerobotan lahan yang disampaikan Hendri, warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir.
Dalam laporannya, Hendri menyebut lahannya di Desa Limus Kecamatan Kedurang Ilir diserobot, bahkan tanaman pinangnya dirusak oleh terlapor.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat, Geray Sayur dan Rumah Janda di Bengkulu Terbakar
BACA JUGA:Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Bakal Dipanggil Jaksa, Terkait Tukar Giling Lahan
Hari ini, Senin (13/11) penyidik Polsek Kedurang akan memeriksa pihak kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Selatan terkait hasil cek lapangan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
“Sebelumnya BPN sudah cek ke lokasi lahan milik pelapor yang diduga diserobot terlapor. Kami akan memanggil BPN untuk meminta keterangan hasil cek lapangan itu. Pemeriksaan BPN dijadwalkan hari Senin (13/11),” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kapolsek Kedurang, Ipda Erik Fahreza, SH.
BACA JUGA:Hukum Shalat Tanpa Mukena, Apakah Sah?
BACA JUGA:Krisis Air, Warga Gaza Gunakan Air Laut untuk Mandi, Ini Dampaknya Bagi Kesehatan
Dikatakan Kapolsek, pihaknya ingin meminta keterangan BPN terkait titik koordinat lokasi lahan milik pelapor yang diduga diserobot terlapor.
Hal itu untuk menyesuaikan dengan sertifikat lahan yang dipegang oleh pelapor.
“Pelapor ini kan ada empat buah sertifikat. Kami ingin pastikan koordinat lahan yang diserobot itu masuk lokasi sertifikat yang mana. Yang bisa menentukan itu tentu adalah BPN, karena BPN yang ahli dan berwenang dalam pengukuran lahan dan penerbitan sertifikat,” ujar Kapolsek.
BACA JUGA:3 Risiko Anak Sering Mengonsumsi Sosis, Salah Satunya Penyakit Jantung
BACA JUGA:Cara Efektif Mengatasi Rambut Rontok, Dijamin Tak Botak
Status pengusutan laporan dugaan penyerobotan lahan itu masih penyelidikan, belum naik ke penyidikan. Polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan dalam proses penyelidikan perkara tersebut.