UMP Bengkulu 2024 Ditetapkan, Naik 3,38 Persen, Belum Sebanding Dengan Kenaikan Harga Kebutuhan

Rabu 22-11-2023,07:59 WIB
Reporter : red
Editor : Sahri Senadi

BENGKULU, RASELNEWS.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2024 sudah ditetapkan melalui  keputusan Gubernur Bengkulu nomor G.469.DKKTrans Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2024 tertanggal 20 November 2023.

Berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu itu, UMP Bengkulu naik sebesar 3,38 persen dari UMP tahun 2023 yakni dari Rp 2.418.280 menjadi Rp2.507.079 tahun 2024.

BACA JUGA:Eman Emak Menjerit, Harga Cabai Nyaris Tembus Rp100 Ribu Perkilogram, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:5 Langkah Praktis Mengatasi Oli Rembes Sepeda Motor Tanpa Bongkar Mesin

Kenaikan UMP Bengkulu ini dinilai banyak pihak belum sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat.

Namun Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, penetapan besaran UMP mempertimbangkan beberapa hal.

BACA JUGA:Tantang Honda ADV 160, Daytona Virtus 125 Resmi Mengaspal

BACA JUGA:Tahi Lalat Mengganggu Penampilan Bolehkah Dibuang? Berikut Hukumnya Dalam Islam

Yakni dari Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja atau buruh dan asosiasi pengusaha atau perusahaan.

“Artinya tiga ini memang harus dicari titik temunya dalam menentukan besaran UMP,” ungkap Gubernur, Selasa (21/11).

Rohidin mengakui besaran UMP ini belum memenuhi keinginan perwakilan serikat pekerja. Namun penetapan telah mempertimbangkan banyak hal.

BACA JUGA:Jadi Sarang Kuman, 5 Peralatan Dapur Ini Disarankan Untuk Sering Diganti

BACA JUGA:BREAKINGNEWS: Suzuki Pick Up Terbakar di SPBU Bengkulu Selatan

Dikatakan Gubernur Bengkulu, jika dilihat dari sisi pekerja atau orang yang menerima upah, maka besaran kenaikan UMP memang tidak seberapa.

Namun kemampuan perusahaan sebagai pengupah juga harus diperhatikan dan menjadi pertimbangan dalam menetapkan UMP.

Kategori :