UMP Bengkulu 2024 Ditetapkan, Naik 3,38 Persen, Belum Sebanding Dengan Kenaikan Harga Kebutuhan

Rabu 22-11-2023,07:59 WIB
Reporter : red
Editor : Sahri Senadi

BACA JUGA:Kabar Baik! Kemdikbud Siapkan Beasiswa untuk Siswa SMA/SMK Berprestasi, Per Orang Rp 1 Juta, Daftar di Sini

BACA JUGA:Bukan Hanya Kopi, Pulau Enggano Jadi Potensi Investasi Bengkulu

Jika hanya mempertimbangkan dari sisi pekerja atau penerima upah saja, maka akan banyak perusahaan yang kesulitan membayar upah, bahkan bisa kolaps (bangkrut). 

Kondisi ini juga akan berpengaruh terhadap investasi di Bengkulu.

Sebaliknya jika hanya mempertimbangkan dari sisi pengusaha, maka kasihan juga dengan para pekerja.

BACA JUGA:Tahun 2024, Parkir Pantai Panjang Bengkulu Gunakan Sistem Elektronik

BACA JUGA:Bersiap! Pemprov Bengkulu Segera Rotasi ASN

“Maka dengan naik itu sudah cukup. Walaupun, kalau dinilai kecil ya kecil,” ujar Gubernur.

Gubernur menegaskan, UMP yang baru ditetapkan ini mulai berlaku bulan Januari tahun 2024. Pihak perusahaan baik swasta maupun BUMN segera menyesuaikan gaji karyawannya dengan UMP yang sudah ditetapkan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu diharuskan memberikan sosialisasi terhadap keputusan Gubernur ini.

BACA JUGA:Pemilik Lahan Ancam Kelola Sendiri Lahan Plasma, Panen Sendiri dan hasilnya Dibagi Sendiri, Ketua DPRD Kaur...

BACA JUGA:Ratusan APS Ditertibkan Bawaslu, Ada Yang Tidak Diturunkan, Ternyata Ini Alasannya

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan mengatakan UMP yang sudah ditetapkan masih jauh dari harapan pekerja.

Sebelumnya SPSI menginginkan UMP bisa naik 10 hingga 15 persen. Usulan kenaikan UMP yang disampaikan oleh SPSI itu berdasarkan pertimbangan kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat.

BACA JUGA:UMP Bengkulu Tahun 2024 Naik, Anggota DPRD Minta Kenaikan 8 - 10 Persen, Ini Alasannya

BACA JUGA:Pelaku dan Penonoton Judi Sabung Ayam di Seluma Lari Kocar Kacir, 20 Unit Sepeda Motor Ditinggal

Kategori :