Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lolos ujian PPPK 2023 berhak mengikuti tahap selanjutnya, pengisian DRH NI PPPK pada 16 Desember 2023-14 Januari 2024.
Sedangkan guru yang telah lulus passingrade pada seleksi tahun 2021, Gunawan menyebut tidak lagi mengikuti tes CAT. "Namun mereka tetap harus mengikuti tahapan pemberkasan," tegas Gunawan.
BACA JUGA:Langkah Mudah Pinjam Uang Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Bunga Rendah
BACA JUGA:FIX! Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 56 Juta
Sementara itu, Sekda Seluma H Hadianto menegaskan seleksi PPPK formasi tenaga kesehatan (Nakes) dan tenaga pengajar (guru) 2023 bersih dan murni.
Peserta jangan percaya pada oknum calo yang menjanjikan kelulusan dengan meminta imbalan sejumlah uang.
Karena dalam seleksi PPPK sudah melalui rangkaian seleksi yang transparan. Seperti contohnya seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT).
BACA JUGA:Syarat KUR BRI Akhir Tahun 2023: Plafon Rp 100 Juta Angsuran Rp 2 Jutaan
BACA JUGA:1 Desember, Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Naik Rp 50 Ribu, KCIC Terapkan Skema Promo
"Seluruh peserta harus percaya dengan kemampuannya sendiri. Mengerjakan soal dengan baik. Jangan sampai percaya dengan calo atau menggunakan calo. Karena hal itu justru akan merugikan mereka sendiri," tegas Sekda Seluma.
Sementara itu Sekda mengaku sudah mendapatkan informasi di lapangan terkait beberapa peserta yang resah lantaran adanya upaya penawaran dari para calo.
BACA JUGA:Harga Kurang Dari Rp 14 Juta! Jupiter 125 Versi Matic Desain Semi Retro Resmi Mengaspal
Padahal jika seleksi menggunakan sistem CAT tentunya nilai langsung diketahui dan langsung dilakukan perangkingan.
Setelah itu barulah kelulusannya diumumkan sesuai kebutuhan formasi yang tersedia.
"Semuanya sudah transparan sehingga tidak perlu percaya terhadap tawaran orang, cukup maksimalkan potensi diri. Jika sudah usaha maksimal insyaallah akan lulus,"ujar Sekda Seluma.