Mohon Maaf, Tiga Kategori Honorer Ini Sulit Diangkat PPPK, Ini Alasannya

Rabu 29-11-2023,09:01 WIB
Reporter : red
Editor : Sahri Senadi

RASELNEWS.COM - Pemerintah sudah mengesahkan Undang Undang ASN tahun 2023.

Undang undang ini sudah menjamin honorer aman dan akan diangkat menjadi ASN PPPK secara bertahap oleh pemerintah.

Namun ada tiga kaegori honorer yang sulit diangkat menjadi ASN PPPK sebagaimana diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Pendamping PKH Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tak Ingin Dipecat, Melanggar Juga Bisa Dipidana

BACA JUGA:Lelang 4 Jabatan Eselon IIb Di Bengkulu Selatan Masih Sepi Peminat, Belum Ada Yang Ambil Formulir

Dengan disahkannya Undang Undang ASN nasib para honorer semakin jelas.

Kepastian bisa diangkat jadi PPPK bagi para honorer yang sudah amsuk data base pemerintah semakin jelas.

Kondisi ini menggambarkan jika masa depan dan kesejahteraan para honorer semakin jelas.

Tidak seperti isu berkembang selama ini yang menyebutkan pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer tanpa menjabarkan solusi yang jelas.

BACA JUGA:Jangan Berkecil hati, Ratusan Peserta Seleksi PPPK di Bengkulu Dipastikan Gugur, Jangan Percaya Calo

BACA JUGA:Murah dan Mudah, 3 Bahan Ini Wujudkan Kulit Halus dan Bebas Pori-pori ala Artis Korea, Good Bye Flek Hitam

Hal ini tentu membuat para honorer merasa galau. Namun dengan disahkannya Undang Undang ASN tahun 2023, para honorer bisa bernapas lega.

Namun tidak semua honorer bisa dengan mudah mengikuti seleksi dan diangkat PPPK.

BKN sudah menyebutkan tiga kategori honorer yang sulit diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dan tahun tahun selanjutnya.

BACA JUGA:Cek Android Anak Sekarang! 8 Game Berikut Ini Tak Layak Dimainkan Bocil, Ini Alasannya

BACA JUGA:Tak Perlu ke Salon Apalagi Operasi, Buah Satu Ini Patahkan Kalimat Cantik Itu Mahal

Kategori honorer yang sulit diangkat menjadi PPPK itu meliputi honorer yang sudah tua atau usianya sudah memasuki usia pensiun, kedua honorer yang tidak aktif melaksanakan tugas pada periode tertentu dan yang ketiga adalah honorer yang melakukan pelanggaran disiplin.

Ketiga kategori honorer ini sulit diangkat jadi PPPK berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh BKN.

BACA JUGA:Cara Sehat Makan Bayam untuk Menghindari Batu Ginjal dan Asam Urat

BACA JUGA:Misteri Barhut, Sumur Neraka yang Disebut Nabi Muhammad SAW, Ini Penjelasan Buya Yahya

Dalam perekrutan PPPK tahun 2024, pemerintah kembali mengutamakan formasi PPPK guru dan tenaga kesehatan.

Pemerintah berencana akan memberikan kuota sebesar 80 persen dari total perekrutan PPPK tahun 2024 untuk PPPK guru dan tenaga kesehatan.

Sedangkan 20 persen kuota untuk tenaga teknis.

BACA JUGA:MenPAN-RB dan Mendikbud Bahas Nasib Jutaan Honorer, Non ASN dan K2 Akhir Lega

BACA JUGA:Langkah Mudah Pinjam Uang Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan Bunga Rendah

Namun rencana ini belum final. KemenPANRB masih akan mendata dan menetapkan komposisi yang tepat untuk jumlah perekrutan PPPK tahun 2024 bersama BKN.

KemenPANRB juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan terkait kesiapan anggaran untuk melaksanakan perekrutan PPPK tahun 2024. (red)
 

Kategori :