Motor Hilang, Segera Lakukan Pemblokiran STNK, Bisa Offline atau Online, Begini Caranya

Minggu 17-12-2023,10:33 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

BACA JUGA:Ingat!!! Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Berturut-turut, Data STNK Dihapus

2. Lakukan registrasi atau login ke akun yang dimiliki.

3. Pilih layanan pemblokiran STNK motor yang hilang.

4. Isi formulir dengan informasi yang diminta dan unggah dokumen yang diperlukan.

5. Periksa kembali keakuratan data yang diisi sebelum mengirimkan permohonan.

6. Kirim permohonan pemblokiran STNK motor yang hilang melalui aplikasi atau situs web.

7. Tunggu konfirmasi dari pihak terkait.

8. Jika disetujui, STNK motor yang hilang akan berhasil diblokir.

BACA JUGA:Tak Respon Tilang Elektronik, 2.600 STNK di Bengkulu Diblokir

Penting untuk memperhatikan bahwa proses pemblokiran STNK motor yang hilang bisa berbeda-beda di setiap wilayah.

Ikuti panduan resmi yang diberikan oleh instansi terkait atau hubungi Samsat setempat untuk informasi lebih lanjut atau bantuan. (red)

Kategori :