SELUMA, RASELNEWS.COM - Seorang kades di Kabupaten Seluma akhirnya berurusan dengan hukum setelah dilaporkan warga lantaran mengubah program ternak lele menjadi ternak ayam kampung.
Dia adalah Kisworo, Kades Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi. Kisworo pun dipanggil Kejari Seluma untuk menjalani pemeriksaan atas tindakannya itu.
Bukan soal ternak lele, ia juga dilaporkan warga dengan sangkaan penyalahgunaan anggaran terkait pembangunan jalan desa.
Dimana, dua program tersebut sama-sama didanai dari anggaran dana desa (DD) tahun 2023.
Kisworo mengaku, perubahan program ternak lele ke ayam kampung berdasarkan kesepakatan warga.
Pengalihan itu karena warga menilai program ternak lele tidaklah efektif.
"Untuk bidang ketahanan pangan yang dilaporkan, total anggaran Rp 97 juta dan penerima manfaatnya sebanyak 350 rumah, semuanya sudah diterapkan," ungkap Kisworo.
BACA JUGA:Pastikan Dana Desa Tepat Sasaran dan Bermanfaat Bagi Masyarakat, Kemendes PDTT - DNN Jalin Kerjasama
Begitupun soal pengerjaan fisik berupa jalan desa. Menurut Kisworo, pembangunan sudah diserahterimakan kepada masyarakat.
Bahkan Kisworo menyebut, dalam pengerjaan fisik 2023, ada dua pembangunan yang dilakukan di lokasi yang sama dengan menelan dana masing-masing Rp 190 juta.
"Kalau pembangunan fisik yang dilaporkan sudah saya jelaskan kepada Kejari. Pembangunannya berupa tanggul kiri-kanan sepanjang 250 meter serta pengerasan jalan.
BACA JUGA:Tujuh Desa Di Seluma Belum Cairkan Dana Desa Tahap Akhir, Anggaran Bisa Jadi Silva, Ini Alasannya
Dananya masing-masing Rp 190 juta untuk fisik. Pembangunan ini memang di satu titik, tapi dua item pengerjaan," pungkas Kades Kisworo. (red)