Waktu Penagihan DC Diatur OJK, Jam Segini Dilarang Datangi Nasabah

Kamis 21-12-2023,17:27 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan ketentuan terkait waktu kunjungan Debt Collector (DC) ke rumah nasabah.

Berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 mengenai aktivitas perusahaan pembiayaan, keberadaan DC atau penagih utang diizinkan secara legal.

Di mana, perusahaan dipersilakan bermitra dengan pihak ketiga guna membantu dalam proses penagihan utang.

BACA JUGA:Bukan Cuma Debt Collector, Pinjol Adakami Juga Pekerjakan Desk Collection, Ini Tugasnya

Hanya saja dalam upaya melindungi konsumen dan masyarakat dalam sektor keuangan, OJK telah menetapkan pedoman dalam Pasal 7 POJK Nomor 6/POJK.07/2022.

Peraturan ini bertujuan untuk mencegah perilaku DC yang dapat merugikan konsumen atau berpotensi melakukan tindak kekerasan.

Berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, DC hanya dapat melakukan penagihan pada jam 08.00 hingga 20.00 sesuai dengan zona waktu tempat tinggal penerima dana.

BACA JUGA:Galbay, Pinjol Ini Libatkan DC dan Datangi Rumah Anda, Begini Cara Menghadapinya

Saat melakukan penagihan, DC diwajibkan memiliki surat tugas dari perusahaan pembiayaan, sertifikat profesi yang sah, dan dokumen tertulis yang merinci rincian utang serta biaya yang harus dibayarkan oleh konsumen.

Apabila DC melakukan penagihan di luar waktu atau lokasi yang telah ditetapkan, mereka harus memperoleh persetujuan dan perjanjian terlebih dahulu dari penerima dana. (red)

Kategori :