9. Pokja melakukan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan dengan cara:
1) Mengundang atau mendatangi calon yang bersangkutan untuk diklarifikasi
2) Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara klarifikasi
3) Klarifikasi dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sejak tanggapan dan masukan masyarakat diterima oleh pokja
BACA JUGA:15 Manfaat Kopi Hitam Tanpa Gula Bagi Kesehatan
J. Penetapan Pengawas TPS Terpilih
1. Panwaslu Kecamatan melakukan Rapat Pleno untuk menetapkan anggota Pengawas TPS terpilih
2. Panwaslu Kecamatan menetapkan nama pengawas TPS untuk setiap TPS berbasis Kelurahan/Desa dan dituangkan dalam Berita Acara Lampiran XII
3. Nama anggota Pengawas TPS di tiap-tiap TPS dalam wilayah kecamatan ditetapkan dalam Rapat Pleno Panwaslu Kecamatan;
4. Penetapan dilakukan setelah klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat selesai sebagaimana timeline.
K. Pengumuman Pengawas TPS Terpilih
1. Panwaslu Kecamatan mengumumkan pengawas TPS terpilih berbasis TPS dalam setiap kelurahan/desa
BACA JUGA:Harga Cabai di Bengkulu Selatan Mulai Stabil, Beras Masih Mahal
2. Pengumuman ditempelkan di kantor desa/kelurahan atau sekretariat RT/RW atau sebutan lainnya
3. Pengumuman dilakukan paling lambat 1 (satu) hari setelah pleno penetapan selesai dilakukan
4. Pengumuman berisi daftar nama pengawas TPS di setiap desa /kelurahan dan pemberitahuan waktu dan tempat pelantikan