1. Pokja memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran pada saat penyerahan berkas pendaftaran
2. Pemeriksaan sebagaimana angka 1 dengan menggunakan formulir daftar isian kelengkapan berkas administrasi (Lampiran VII)
3. Pokja memberikan bukti pendaftaran kepada peserta yang telah memenuhi kelengkapan (Lampiran VII)
4. Terhadap berkas pendaftaran yang tidak lengkap, Pokja mengembalikan berkas pendaftaran untuk dilengkapi
5. Panwaslu Kecamatan dapat menugaskan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa untuk menerima berkas pendaftaran sebagaimana angka 1, Surat penugasan tersebut sebagaimana (Lampiran VI A)
6. Panwaslu Kelurahan/Desa yang mendapatkan tugas sebagaimana angka 3 dapat memberikan bukti pendaftaran berupa ceklis formulir daftar isian kelengkapan berkas administrasi terhadap peserta yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana (Lampiran VII)
BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Apakah Ada Nama Anda? Cek di Sini
7. Dalam hal Panwaslu Kelurahan/Desa yang diberi tugas oleh panwaslu kecamatan sebagai penerima berkas pendaftaran, Panwaslu Kelurahan/Desa langsung memeriksa kelengkapan berkas pendaftaran peserta dengan menchecklist daftar isian kelengkapan berkas administrasi (Lampiran VII)
8. Pemeriksaan kelengkapan sebagaimana angka 5, peserta yang dinyatakan lengkap diberi salinan checklist daftar isian kelengkapan berkas administrasi (Lampiran VII) sebagai bukti pendaftaran. Sedangkan berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada peserta untuk dilengkapi
E. Pelaksanaan Wawancara
1. Panwaslu Kecamatan melakukan wawancara terhadap peserta yang telah melakukan pendaftaran dan telah dinyatakan lengkap;
2. Pada daerah berkatagori sulit, wawancara sebagaimana angka1 dapat dilakukan pada hari yang sama saat peserta mendaftarkan diri dengan ketentuan berkas pendaftaran dinyatakan lengkap dan absah;
3. Panwaslu Kecamatan melakukan wawancara dengan menggunakan format wawancara penilaian dengan scoring (Lampiran VIII A)
BACA JUGA:8 Bahan Ini Efektif Mencegah dan Menghilangkan Komedo di Hidung dengan Cepat, Begini Cara Pakainya
4. Hasil wawancara dituangkan dalam form penilaian (Lampiran VIII)
5. Panwaslu Kecamatan dapat menugaskan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk melakukan wawancara calon pengawas TPS