Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Teknis Pendaftaran, LENGKAP!

Sabtu 23-12-2023,17:04 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

BACA JUGA:8 Bahan Alami Ini Ampuh Menghilangkan Panu, Cukup Pakai Sekali Kulit Kembali Bersih, Begini Cara Pakainya

e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);

f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran V); yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;

6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA:Layak Dicoba! Ini 15 Manfaat Minyak Zaitun Untuk Pria, Nomor 3 dan 6 Pasti Bikin Istri Bahagia

D.Pemeriksaan Berkas

Kategori :