1. Panwaslu Kecamatan mengumumkan daftar nama calon anggota Pengawas TPS hasil penelitian administrasi dan wawancara;
2. Pengumuman sebagaimana angka 1 dilakukan di setiap kantor Kelurahan/Desa untuk mendapatkan masukan dan tanggapan;
3. Pengumuman dilakukan 1 (satu) hari setelah pleno penetapan hasil seleksi administrasi dan wawancara dilakukan;
4. Pengumuman berisi daftar nama calon Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan administrasi dan wawancara untuk setiap TPS;
5. Pengumuman ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pokja Pembentukan Pengawas TPS
BACA JUGA:Jangan Dulu ke Dokter! Berikut Cara Ampuh dan Cepat Mengatasi Karang Gigi, Cuma 5 Menit
I. Penerimaan dan Pemeriksaan Tanggapan dan Masukan Masyarakat
1. Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan bakal calon terhadap nama-nama calon pengawas TPS yang telah diumumkan;
2. Tanggapan dan masukan disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan atau Pokja sesuai timeline yang telah ditentukan;
3. Masukan dan tanggapan sebagaimana angka 2 disampaikan melalui surat, email, sms/WhatsApp pada nomor telepon dan alamat email yang telah ditentukan atau datang langsung ke sekretariat Pokja;
4. Tanggapan dan masukan masyarakat dituangkan dalam Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat (Lampiran XI).
5. Dalam hal tanggapan masyarakat disampaikan melalui surat, email, sms /WhatsApp pada nomor telepon dan alamat email adalah pada nomor dan alamat yang telah ditentukan oleh pokja serta menuangkan dalam formulir
BACA JUGA:Januari 2024, Honda Scoopy Bermesin 125 CC Siap Mengaspal, Yamaha dan Suzuki Bakal Panik!
6. Tanggapan dan masukan dari masyarakat disertai dengan identitas yang jelas dan masih berlaku;
7. Pokja menjaga kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan;
8. Pokja wajib melakukan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan masyarakat dengan mengumpulkan keterangan dan/atau bukti lainnya; dan