Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Teknis Pendaftaran, LENGKAP!

Sabtu 23-12-2023,17:04 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

1. Panwaslu Kecamatan mengumumkan daftar nama calon anggota Pengawas TPS hasil penelitian administrasi dan wawancara;

2. Pengumuman sebagaimana angka 1 dilakukan di setiap kantor Kelurahan/Desa untuk mendapatkan masukan dan tanggapan;

3. Pengumuman dilakukan 1 (satu) hari setelah pleno penetapan hasil seleksi administrasi dan wawancara dilakukan;

4. Pengumuman berisi daftar nama calon Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan administrasi dan wawancara untuk setiap TPS;

5. Pengumuman ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Pokja Pembentukan Pengawas TPS

BACA JUGA:Jangan Dulu ke Dokter! Berikut Cara Ampuh dan Cepat Mengatasi Karang Gigi, Cuma 5 Menit

I. Penerimaan dan Pemeriksaan Tanggapan dan Masukan Masyarakat

1. Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan bakal calon terhadap nama-nama calon pengawas TPS yang telah diumumkan;

2. Tanggapan dan masukan disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan atau Pokja sesuai timeline yang telah ditentukan;

3. Masukan dan tanggapan sebagaimana angka 2 disampaikan melalui surat, email, sms/WhatsApp pada nomor telepon dan alamat email yang telah ditentukan atau datang langsung ke sekretariat Pokja;

4. Tanggapan dan masukan masyarakat dituangkan dalam Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat (Lampiran XI).

5. Dalam hal tanggapan masyarakat disampaikan melalui surat, email, sms /WhatsApp pada nomor telepon dan alamat email adalah pada nomor dan alamat yang telah ditentukan oleh pokja serta menuangkan dalam formulir

BACA JUGA:Januari 2024, Honda Scoopy Bermesin 125 CC Siap Mengaspal, Yamaha dan Suzuki Bakal Panik!

6. Tanggapan dan masukan dari masyarakat disertai dengan identitas yang jelas dan masih berlaku;

7. Pokja menjaga kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan;

8. Pokja wajib melakukan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan masyarakat dengan mengumpulkan keterangan dan/atau bukti lainnya; dan

Kategori :