Rekrutmen Pengawas TPS Pemilu 2024: Jadwal, Syarat, dan Teknis Pendaftaran, LENGKAP!

Sabtu 23-12-2023,17:04 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

6. Pengambilan keputusan dalam penetapan proses dan hasil seleksi dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan melalui rapat Pleno

7. Kelompok Kerja memiliki tugas:

a. Menyusun rencana kerja pembentukan Pengawas TPS;

b. Melaksanakan kegiatan pembentukan Pengawas TPS;

c. Melaporkan kegiatan pembentukan Pengawas TPS.

BACA JUGA:245 Honorer Satpol PP dan Damkar Dapat Angin Segar, Kontrak Kerja Diperpanjang

II. Mekanisme Seleksi

A. Pengumuman Pendaftaran

1. Panwaslu Kecamatan mengumumkan pendaftaran calon anggota Pengawas TPS sebagaimana dalam timeline.

2. Pengumuman pendaftaran sebagaimana angka 1 memuat persyaratan Pengawas TPS, pengajuan surat pendaftaran, kelengkapan dokumen, batas waktu pendaftaran, tempat pengambilan formulir pendaftaran sebagaimana (Lampiran II)

3. Bawaslu Provinsi mengumumkan pendaftaran di website Bawaslu Provinsi, di website Bawaslu Kab/Kota oleh Bawaslu Kab/Kota, di kantor kecamatan oleh Panwaslu kecamatan dan Kantor Desa/Kelurahan serta sekretariat RT/RW atau sebutan lainnya oleh Panwaslu Kelurahan/Desa

4. Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kab/Kota dapat mengumumkan melalui media massa cetak sepanjang anggaran pengumuman di media tersedia

BACA JUGA:Bengkulu Kicipratan Anggaran Rp 8,3 Miliar Untuk Perbaikan Irigasi tahun 2024, Ini Lokasi Pembangunannya

B. Persyaratan Pengawas TPS
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Kategori :