9. Wawancara: 2 – 17 Januari 2024
10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 18 – 19 Januari 2024
11. Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 19 – 21 Januari 2024
12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024
13. Perpanjangan rekrutment khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 24 jan – 7 Febr 2024
Untuk menjadi calon pengawas TPS, tentunya ada syarat umum dan dokumen yang harus dipersiapkan. Ingat, pendaftaran bukan dilakukan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:7 Manfaat Kopi untuk Kecantikan Kulit Wajah
Rekrutmen pengawas TPS dilakukan oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam) di wilayah masing-masing.
Berikut syarat dan petunjuk teknis pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
I. Kelompok Kerja (Pokja)
1. Panwaslu Kecamatan menetapkan Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Pengawas TPS
2. Pokja Pembentukan sebagaimana angka 1 berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang anggota terdiri atas unsur anggota Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan
3. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (Koordiv SDM) Panwaslu Kecamatan menjabat sebagai Ketua Pokja dan Kepala Sekretariat Panwwaslu Kecamatan (Kasek Panwaslu Kecamatan) sebagai Sekretaris Pokja selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pokja sebagaimana dalam Lampiran I.
BACA JUGA:Kesempatan Libur Natal dan Tahun Baru Dengan Biaya Murah, Traveloka Berikan Diskon 50 Persen
4. Kelompok Kerja secara umum bertugas membantu pelaksanaan pembentukan Pengawas TPS
5. Kelompok Kerja bertanggung jawab kepada Panwaslu Kecamatan