RASELNEWS.COM - Bukan hanya kenaikan gaji 8 persen, mulai Januari 2024, Pemerintah memberikan kado spesial kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru yang akan diberikan pada Februari 2024.
Para ASN dipastikan akan menerima tambahan uang makan mulai Januari 2024. Besaran uang makan ASN ini bervariasi tergantung pada golongan, dimulai dari Rp35.000 hingga Rp41.000 per hari.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan tambahan anggaran khusus untuk uang makan ASN ini.
BACA JUGA:Mau Dapat Gaji dari Facebook Pro 2024, Ikuti 5 Langkah Ini, Mudah Kok
Tambahan uang makan ini bersifat tambahan dari kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya.
Dalam aturan terbaru, para abdi negara, termasuk guru ASN, akan mendapatkan tunjangan uang makan sebesar Rp902.000 per bulan atau Rp41.000 per hari.
Pemberian tambahan uang makan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
PMK tersebut dirancang sebagai langkah pasti pemerintah untuk menjaga efisiensi dan efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Polri dan TNI Ditunda, Ini Alasan Menkeu
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rahmatarwata, menjelaskan bahwa terdapat batasan satuan biaya maksimal uang makan ASN berdasarkan golongan yang dijabarkan dalam tabel pada PMK Nomor 49 tahun 2023.
Rinciannya adalah Rp35.000 per hari untuk Golongan 1 dan 2, Rp37.000 per hari untuk Golongan 3, dan Rp41.000 per hari untuk Golongan 4.
Jika dihitung untuk pencairan setiap bulan dengan 22 hari kerja, besaran tunjangan uang makan maksimal yang akan diterima ASN adalah Rp770.000 per bulan untuk Golongan 1 dan 2, Rp814.000 per bulan untuk Golongan 3, dan Rp902.000 per bulan untuk Golongan 4.
BACA JUGA:Intip Gaji Pegawai BCA 2024, Tak Ada yang Satu Digit, Ada Juga Tunjangan dan Benefit
Meskipun demikian, rincian proses penyaluran tambahan uang makan ASN ini belum dijelaskan secara mendetail, sehingga perlu menunggu informasi lebih lanjut mengenai regulasi penyaluran tambahan uang makan ASN ini.
Gaji pensiunan PNS Naik 12 Persen
Bukan hanya ASN, Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen. Setelah adanya kenaikan ini, terdapat satu golongan yang menerima gaji pokok hampir mencapai Rp5 juta setiap bulannya.
Berikut adalah prediksi gaji pokok pensiunan PNS yang sudah dihitung dengan kenaikan 12 persen.
BACA JUGA:Gaji Minimum Pekerja Naik di Tahun 2024, Berikut Daftar Gaji Buruh di 35 Provinsi di Indonesia
Untuk pensiunan PNS golongan 1, gaji pokok saat ini berkisar antara Rp1.560.800 hingga Rp2.140.900.
Dengan tambahan gaji sebesar 12 persen yaitu antara Rp172.960 hingga Rp241.788, perkiraan gaji yang akan diterima setelah kenaikan adalah antara Rp1.748.096 hingga Rp2.256.688.
Pensiunan PNS golongan 2 dengan gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000. Tambahan gaji 12 persen sekitar Rp172.960 hingga Rp343.800, sehingga perkiraan gaji setelah kenaikan adalah antara Rp1.748.096 hingga Rp3.288.800.
Pensiunan PNS golongan 3, dengan gaji pokok antara Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800. Tambahan gaji 12 persen sekitar Rp172.960 hingga Rp431.736, perkiraan gaji setelah kenaikan adalah antara Rp1.748.096 hingga Rp4.295.536.