Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka Besok, Nih Besaran Gaji dan Syaratnya, Ternyata Menggiurkan

Senin 22-04-2024,06:44 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM - Pendaftaran Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada pilkada serentak 2024 segera dibuka.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, penerimaan pendaftaran calon PPK dibuka pada 23-29 April 2024, sementara PPS dibuka 2-8 Mei 2024.

Dan menjadi PPK atau PPS menjadi impian sebagian orang. Selain bisa menambah pengalaman dan ilmu dalam penyelenggaraan pemilihan langsung, Honor atau gaji yang diterima cukup menggiurkan.

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPK Pilkada Serentak 2024 Dibuka 23 April, PPS 2 Mei, Berikut Jadwal Lengkapnya!

Seperti PPK dan PPS yang bertugas di pilkada serentak tahun ini, gaji yang diterima sama dengan gaji saat pemilu serentak bulan 14 Februari 2024.

Gaji untuk Ketua PPK sebesar Rp2,5 juta per bulan, Anggota PPK Rp2,2 juta per bulan, Sekretaris PPK Rp1.850.000 per bulan, dan Staf PPK Rp1,3 juta per bulan.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Rekrut Ulang PPK dan PPS di Pilkada 2024, Panwascam? Ini Kata Bawaslu

Sedangkan gaji Ketua PPS Rp1,5 juta per bulan, Anggota PPS Rp1,3 juta per bulan, Sekretaris PPS Rp1.150.000 per bulan, dan Staf PPS Rp1.050.000 per bulan.

Komisioner KPU Bengkulu Selatan, Mafahir, M.Pd mengatakan, bagi masyarakat yang berminat atau ingin bergabung menjadi badan ad hoc penyelenggaraan pilkada serentak tahun ini segera mendaftar.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs SIAKBA.

BACA JUGA:Duh, Usulan Formasi Guru PPPK 2024 dari Pemda Sangat Minim, Dirjen Nunuk: Honorer Sudah Diberi 'Karpet Merah'

Adapun persyaratan yang wajib dilengkapi untuk mendaftar calon PPK atau PPS yakni : alamat email yang aktif, E-KTP, Ijazah legalisir (Minimal SMA sederajat), KIR Kesehatan, materai Rp 10 ribu satu buah, dan pas foto 4x6 satu buah. (yoh)

Kategori :