Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Resmi Dibuka KPU Bengkulu Selatan! Ini Syarat, Dokumen, dan Link Daftarnya

Selasa 23-04-2024,08:35 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan hari ini atau Selasa, 23 April 2024 resmi menerima pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024. 

Hanya saja, pendaftaran dilakukan secara online di siakba.kpu.go.id.

Penerimaan pendaftaran ini sesuai pengumuman yang resmi diumumkan KPU melalui Nomor: 183/PP.04.2-Pu/1701/4/2024 tentang seleksi calon anggota PPK untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota pada Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2024.

BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Minta Calon Taruna Akpol Tidak Percaya Calo

Lantas apa saja syarat PPK Pilkada 2024? Berdasarkan pengumuman KPU Bengkulu Selatan tersebut, persyaratan anggota PPK adalah :
a.    Warga Negara Indonesia.

b.    berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.

c.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

d.    mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

e.    tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

BACA JUGA:Datangi Kantor DPRD Bengkulu Selatan, Warga Desa Sukaraja Seginim Minta Kades Dipecat

f.    berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

g.    mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h.    berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

i.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Jika memenuhi syarat, calon anggota PPK diminta melengkapi dokumen persyaratan berikut ini:

Kategori :