10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
12. sehat rohani.
e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.
g. pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar.
BACA JUGA:Apakah Rem ABS Penting? Lantas Bagaimana Sistem Kerjanya dan Cara Merawat Rem ABS?
h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*)
i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)
*) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan
BACA JUGA:Infinix Siap Merilis Infinix Note 50 Pro, Cipset Gaming 5G, RAM 12/256 GB, Harga Murah Meriah
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Bengkulu Selatan sejak tanggal 23 April sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui:
a. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
b. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan.
Alamat : Jln BLK, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan
Kontak :