Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Resmi Dibuka KPU Bengkulu Selatan! Ini Syarat, Dokumen, dan Link Daftarnya

Selasa 23-04-2024,08:35 WIB
Reporter : Andri Irawan
Editor : Andri Irawan

a.    surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

BACA JUGA:Korupsi Dana BOK, Mantan Kepala Dinkes Kaur Divonis 1 Tahun Penjara

b.    fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

c.    fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d.    surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2.    tidak menjadi anggota Partai Politik;

3.    bebas dari penyalahgunaan narkotika;

BACA JUGA:Tempat Wisata Imperatif di Bedugul, Bali Tawarkan Pengalaman Unik, Ada Mini Zoo dan Playground

4.    mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

6.    tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

7.    tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

8.    tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

9.    tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

BACA JUGA:Gagal Menjadi Raja SUV, Mobil 4x4 Ini Diklaim Lebih Irit Dibandingkan Toyota Fortuner

Kategori :