Cara Daftar Penerima Bantuan PKH 2024 Secara Online! Proses Mudah dan Cepat!

Jumat 26-04-2024,10:27 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Berikut ini adalah cara mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) secara online tahun 2024.

Jika belum mendapatkan bantuan pemerintah yakni Program Keluarga Harapan, jangan khawatir. Anda bisa melakukan proses pendaftaran dengan cepat dan mudah.

BACA JUGA:Juknis Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 Bikin Kecewa, Panwascam Pemilu 2024 Berpeluang Besar Duduk Kembali

Namun sebelumnya itu, pastikan Anda belum terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial PKH dari pemerintah.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan inisiatif untuk mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia yang telah berjalan sejak tahun 2007.

BACA JUGA:Distan Siapkan Benih Jagung dan Padi Untuk 492 Kelompok Tani di Bengkulu Selatan, Ini Rinciannya

PKH menyasar ibu hamil, anak usia dini, pelajar, penyandang disabilitas, serta lansia.

Besaran bantuan yang diterima bervariasi, mulai dari Rp900.000 hingga Rp3 juta per penerima.

Persyaratan untuk menerima bantuan PKH antara lain, pastikan anda memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

BACA JUGA:Jangan Terkecoh! 7 Kelompok Agama di Indonesia Ini Ternyata Bukan Islam, No 1 Mengubah Syahadat

Kemudian terdaftar dalam kelompok yang membutuhkan bantuan, bukan anggota TNI/Polri/ASN, belum menerima bantuan lain, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Jika Anda belum terdaftar dalam DTKS, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

a. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store.

BACA JUGA:Sisi Lain Wisata Kamboja, 'Surganya' Bagi Pejudi yang Menjadi Target Pencari Kerja dari Indonesia

b. Registrasi akun baru dengan data pribadi yang lengkap.

Kategori :