c. Masuk ke aplikasi dan pilih opsi "Daftar Usulan".
d. Isi rincian informasi pribadi dan pilih jenis bantuan PKH.
e. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
BACA JUGA:Akhirnya Honda Luncurkan Spacy Reborn Terbaru, Desain Lebih Mewah dan Sporty, Segini Harga
Selain secara online, Anda juga dapat mendaftar ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Setelah terdaftar sebagai penerima PKH 2024, dana dapat dicairkan melalui bank seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, atau Kantor Pos Indonesia.
BACA JUGA:Datangi Kantor DPRD Bengkulu Selatan, Warga Desa Sukaraja Seginim Minta Kades Dipecat
Pastikan informasi ini bermanfaat dan semoga yang membutuhkan dapat menjadi penerima manfaat bantuan sosial yang tepat sasaran. (man)