BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan, Rabu, 1 Mei 2024 mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sosialisasi yang digelar di ball room Hotel Marina 2 dibuka Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani dengan didampingi anggotanya Asprian Toni, Gusman Heriyadi, Mafahir, dan Wiwin Hendry.
Acara sosialisasi dihadiri langsung Bupati BS yang diwakilkan Sekda BS, Sukarni Dunip, perwakilan Polres BS, Dandim 0408 BS, dan parpol, ormas, dan lainnya.
Acara sosialisasi ini dipandu Asprian Toni dengan materi yang disampaikan Gusman Heriyadi selaku Divisi Teknis. Acara sosialisasi ini cukup menarik karena dilanjutkan sesi tanya jawab.
“Di tahap pertama ini, pilkada diawali dengan sosialisasi pencalonan calon perseorangan. Nah apa saja syaratnya, nanti akan dijelaskan secara rinci agar dapat diketahui oleh bakal calon,” kata Erina.
Menurut Erina, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan mulai dari buka pada 5 Mei nanti. Mereka yang maju jalur perseorangan minimal mendapatkan dukungan 12.607 atau 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan.
"Dalam sosialisasi ini akan dijelas apa saja syaratnya. Yang jelas, dukungan itu dalam bentuk surat pernyataan dengan dilampiri fotokopi KTP," sebut Erina.
Dukungan tersebut akan dilakukan verifikasi melalui aplikasi silon dan verifikasi faktual. Ditegaskan Erina, verifikasi kali ini bukan melalui uji sampel melainkan secara sensus. Di mana seluruh dukungan akan dicek keabasahannya secara langsung.
Sebab itulah ia mengimbau kepada bakal calon perseorangan untuk pamit dalam mencari dukungan. Jangan sampai mencatut sehingga berpotensi melanggar hukum.
"Jadi dukungan itu akan kami datangi. Akan ditanya langsung apakah benar-benar mendukung atau tidak. Verifikasi faktual ini akan berlangsung hingga Agustus 2024," ungkap Erina. (and)