RASELNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Berdasarkan keputusan Presiden Jokowi pada 13 Maret lalu, gaji 13 akan dicairkan pada Juni 2024.
BACA JUGA:Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwascam di Pilkada 2024 dan Besaran Gajinya
Besaran gaji ke-13 ASN pada tahun 2024 ini diberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan ASN.
Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja. Di mana gaji pokok telah naik hingga 8 persen pada tahun ini.
Berikut ini adalah perhitungan besaran masing-masing komponen dari gaji ke-13 ASN.
Yang pertama adalah gaji pokok. Gaji pokok adalah salah satu komponen perhitungan pemberian gaji ke-13 ataupun THR.
Adapun gaji pokok ASN pada tahun ini sudah dinaikan sebesar 8 persen. Berikut ini adalah besaran gaji pokok ASN tahun 2024, sesuai dengan golongan masing-masing.
BACA JUGA:Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka Besok, Nih Besaran Gaji dan Syaratnya, Ternyata Menggiurkan
Golongan 1a :RP 1.685.664 -Rp 2.522.664
Golongan 1b :Rp 1.840.860 -Rp 2.670.732
Golongan 1c :Rp 1.918.728 -Rp 2.783.700
Golongan 1d :Rp 1.999.944 -Rp 2.901.420
BACA JUGA:Gaji Karyawan Indomaret vs Alfamart 2024: Mana yang Lebih Tinggi?