Tunjangan keluarga mengikuti ketentuan perundang-undangan, dengan tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% per anak, diberikan hingga anak ketiga.
Tunjangan pangan mengikuti standar biaya masukan yang telah ditetapkan. Tunjangan jabatan/umum hanya diberikan kepada PNS jenjang Eselon 1 sampai 4.
BACA JUGA:Dibayar Februari, Berikut Besaran Gaji dan Uang Makan ASN 2024 per Golongan
Tunjangan kinerja disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.(man)