Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2024, Segini Besarannya

Sabtu 18-05-2024,10:21 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

Tunjangan keluarga mengikuti ketentuan perundang-undangan, dengan tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% per anak, diberikan hingga anak ketiga.

Tunjangan pangan mengikuti standar biaya masukan yang telah ditetapkan. Tunjangan jabatan/umum hanya diberikan kepada PNS jenjang Eselon 1 sampai 4.

BACA JUGA:Dibayar Februari, Berikut Besaran Gaji dan Uang Makan ASN 2024 per Golongan

Tunjangan kinerja disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.(man)

Kategori :