Wuihhh 14 Tunjangan Masuk dalam Gaji Ke-13 Tahun 2024, Kantong PNS, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan Makin Tebal

Rabu 15-05-2024,15:28 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

-Tunjangan khusus bagi guru dan dosen

-Insentif khusus

-Tunjangan khusus Provinsi Papua

BACA JUGA:CATAT! 7 Syarat Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Ditetapkan PT Taspen

-Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil

-Tunjangan operasi pengamanan bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau terluar wilayah perbatasan

-Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.

BACA JUGA:Horeee...THR dan Gaji 13 ASN dan Anggota DPRD Kaur Mulai Mengalir ke Rekening

-Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

-Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah, dan tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Pegawai Non ASN Kategori Ini Tersenyum, THR 2023 dan Gaji 13 Siap Masuk Rekening

Perlu diingat bahwa tunjangan di atas tidak berarti akan diterima seluruhnya oleh satu penerima.

Namun, penerima yang mendapatkan tambahan penghasilan tersebut harus sesuai dengan kondisi yang dialami ketika bertugas sebagai Aparatur Negara.(man)

Kategori :