Kabar Baik, Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2024 Dipercepat

Jumat 17-05-2024,12:57 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

RASELNEWS.COM - Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi sejak Maret lalu.

Nah dari informasi, pembayaran gaji ke-13 yang biasanya pada Juli rencananya akan dipercepat yakni Juni 2024.

BACA JUGA:Gaji 13 Cair, Kepala BPKAD Kaur: Segera Ajukan SPM!

Besaran gaji ke-13 ASN pada tahun 2024 ini diberikan dalam paket lengkap yang terdiri dari lima komponen pendapatan ASN.

Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja. Gaji pokok telah naik hingga 8 persen pada tahun ini.

BACA JUGA:Bapak dan Ibu PNS Sabar Dulu, Paling Lambat Pekan Depan Gaji 13 Dibayar, Berikut Informasi Lengkapnya

Adapun mereka yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2024 telah ditetapkan secara resmi kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Aparatur Negara yang dimaksud meliputi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

BACA JUGA:Pencairan Gaji 13 Pensiunan Mulai 5 Juni, Berikut 7 Syarat dari PT Taspen

Selain itu, wakil menteri, staf khusus di lingkungan Kementerian atau lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.

Kemudian pimpinan Badan Layanan Umum, dewan direksi, pejabat dengan hak keuangan atau hak administratif setingkat Menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas pegawai nonpegawai ASN, dan aparatur negara lainnya juga berhak mendapatkan gaji ke-13 sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Rp50 Miliar untuk Gaji 13 ASN, Kapan Cair? Ini Kata Kepala BPKD

Selain itu, berdasarkan peraturan tersebut, presiden, wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menteri, pejabat setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh.

BACA JUGA:CATAT! 7 Syarat Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS Ditetapkan PT Taspen

Serta pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang juga termasuk yang berhak menerima gaji ke-13.

Penerima gaji ke-13 tahun 2024 juga mencakup pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan Angkatan Polri, dan pensiunan negara sesuai ketentuan yang berlaku.(man)

Kategori :