Makin Sejahtera! Ini Jumlah Gaji Kades dan Perangkat Desa Setiap Bulan, Ada Gaji Pokok Plus Tunjangan

Selasa 21-05-2024,17:17 WIB
Reporter : Aman Santoso
Editor : Andri Irawan 01

Sekretaris desa: Rp250.000 per bulan.

Perangkat desa lainnya: Rp200.000 per bulan.

Tunjangan Kesejahteraan:

BACA JUGA:Wuihhh 14 Tunjangan Masuk dalam Gaji Ke-13 Tahun 2024, Kantong PNS, PPPK, TNI, POLRI dan Pensiunan Makin Tebal

Kades: Rp200.000 per bulan.

Sekretaris desa: Rp150.000 per bulan.

Perangkat desa lainnya: Rp100.000 per bulan.

Tunjangan Lainnya:

BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2024, Segini Besarannya

Kepala desa: Rp100.000 per bulan.

Sekretaris desa: Rp75.000 per bulan.

Perangkat desa lainnya: Rp50.000 per bulan.

Dihitung dari penghasilan tetap ditambah tunjangan-tunjangan, maka total penghasilan kepala desa dan perangkat desa setiap bulannya adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Tugas, Wewenang dan Kewajiban Panwascam di Pilkada 2024 dan Besaran Gajinya

Total diterima Kades: Rp3.526.640 per bulan.

Total diterima sekretaris desa: Rp3.149.420 per bulan.

Total diterima perangkat desa: Rp2.772.200 per bulan.

Demikian ulasan mengenai gaji atau penghasilan Kades dan perangkat desa setiap bulannya. Semoga informasi ini bermanfaat. (man)

Kategori :