BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024, Berlaku se Indonesia
3. meneruskan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan kepada instansi yang berwenang;
4. menyampaikan Temuan dan Laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;
5. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas Temuan dan Laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan
7. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
BACA JUGA:Pendaftaran PKD Pilkada 2024 Dibuka, Bawaslu Bengkulu Selatan Butuh 158, Berkas Kirim ke Sini
C. Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa
Dalam Pemilihan Panwaslu Kelurahan/Desa wajib:
1. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
2. menyampaikan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
3. menyampaikan Temuan dan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat
Desa atau sebutan lain/Kelurahan;
BACA JUGA:Ini Daftar Nama PPK Pilkada Bengkulu Selatan 2024 Terpilih, Besok Dilantik
4. menyampaikan Laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan
5. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan.
Demikian tugas dan kewenangan Panwaslu Kelurahan Desa di Pilkada serentak yang akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Hal ini bisa menjadi kisi-kisi soal wawancara yang akan harus diketahui calon PKD agar lolos dan terpilih. Semoga bermanfaat. (and)